Pekanbaru, - Tim Resmob Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan Riki Zanur Alias Riki (33), di Jalan Yos Sudarso kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai pesisir, kota Pekanbaru, Jumat (22/04/2022).
Riki diamankan petugas, lantaran diduga melakukan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, membobol rumah Ridho Aman Putra, warga jalan Budi Utomo komplek 20 No. 13 kelurahan Labuh Baru timur Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Sabtu (02/04/2022).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut, Jum'at (22/04/2022) kepada riaulapor.com di Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menyampaikan, peristiwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 april 2022 sekira pukul 14.30 Wib, saat pelapor meninggalkan rumahnya untuk menjemput anak dan Istri nya yang berada di sebuah toko jalan Teratai Pekanbaru, pelapor Meninggalkan Rumah dalam keadaan pintu tertutup.
"Sekira pukul 19.15 Wib, korban sampai dirumah, saat istri pelapor Febi masuk kedalam rumah melihat isi rumah sudah berantakan, secara spontan istri pelapor langsung melihat laci yang berada didalam kamarnya yang berisikan uang sebanyak 250 juta rupiah serta gelang emas 22 karat senilai 22 juta rupiah sudah raib di dicuri pelaku, " ucap Andri.
"Atas kejadian tersebut, pelapor dirugikan berkisar 272 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut." Tambah kasat.
Andri mengungkapkan, Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 03.00 Wib, oleh Tim Resmob Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Nicho Try Hardianto S.Tr. K.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Resmob menuju lokasi persembunyian pelaku, yang berada di jalan Yos Sudarso kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai pesisir, namun, ketika saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." Ungkapnya.
Pelaku diamankan beserta Barang Bukti berupa Uang tunai 99.800.000 rupiah, 1 unit Kendaraan Bermotor merk Yamaha Nmax warna merah, 1 unit Kendaraan Bermotor merk Kawasaki Ninja RR warna abu-abu, 1 unit HP merk Samsung A51, 1 unit HP merk Iphone X, 1 helai Kaos warna hitam, 1 helai Celana levis warna biru, dan 1 pasang sendal gunung warna hitam.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUH.Pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.(Mulyadi).